
Palangka Raya – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya (FISIP UPR) Prof. Bhayu Rhama, S.T., MBA., Ph.D, mewakili Rektor UPR, menghadiri pertemuan penting antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada hari Senin 19 Mei 2025. Pertemuan yang bertujuan untuk pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini berlangsung di kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Acara tersebut dipimpin pada sesi pertama oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. EDY PRATOWO, S.Sos., MM. Sambutan pembuka disampaikan oleh Dr. Agustin Teras Narang, S.H., M.H., yang merupakan anggota DPD-RI perwakilan Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya, Dr. Agustin Teras Narang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 demi kemajuan daerah.


Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan anggota DPD-RI dari berbagai provinsi di Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke. Kehadiran perwakilan dari seluruh penjuru negeri ini menunjukkan keseriusan DPD RI dalam melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap implementasi undang-undang yang memiliki dampak signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah.
Kehadiran Dekan FISIP UPR dalam acara ini menunjukkan komitmen UPR dalam mendukung dan berkontribusi pada kajian-kajian terkait pemerintahan daerah. Diharapkan, hasil dari pertemuan ini dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi penyempurnaan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di Kalimantan Tengah dan seluruh Indonesia. (DWM)